Kilasnusantara.id
Publik Kota Serang dikejutkan dengan penahanan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang pada 30 Juli 2024. Penahanan ini mengenai dugaan korupsi nan melibatkan pejabat tersebut, dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat serta aktivis anti-korupsi.
Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Serang Raya, nan dikenal aktif mengawasi kasus-kasus korupsi di wilayah pemerintahan Kota Serang, menyatakan bahwa kasus ini bukan nan pertama kali mencuat di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. FAM menduga ada keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk dari kalangan internal pemerintahan Kota Serang.
Salah satu pokok persoalan nan disoroti adalah dugaan korupsi dalam perihal retribusi nan tidak masuk ke kas negara. Selain itu, Sarnata juga diduga melakukan kerja sama terlarangan dengan pihak pengelola mengenai perizinan lahan produktif Stadion Maulana Yusuf, nan semestinya diatur melalui koordinasi dengan Sekretariat Daerah (Setda) sesuai dengan patokan daerah.
Tidak berakhir di situ, FAM Serang Raya juga mencurigai adanya gratifikasi nan diberikan untuk memuluskan proses perizinan dan pengelolaan lahan di Stadion Maulana Yusuf. Mereka menduga praktik ini melibatkan oknum nan mempunyai hubungan family dengan mantan Walikota Serang.
Pada 5 Agustus 2024, FAM Serang Raya menggelar tindakan di depan instansi Kejari Serang. Perwakilan mereka diterima untuk melakukan audiensi, di mana mereka menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Kejari Kota Serang untuk melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kasus korupsi nan melibatkan Sarnata.
2. Menuntut penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas, adil, dan jujur, tanpa intervensi politik.
3. Meminta Kejari Kota Serang untuk memanggil dan memeriksa mantan Walikota Serang nan diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
4. Mengungkap adanya dugaan nepotisme dalam kasus ini, di mana pengelola nan berinisial “B” diduga mempunyai hubungan family dengan mantan Walikota Serang.
Audiensi tersebut juga memperkuat dugaan bahwa penandatanganan proposal pengelolaan lahan pada 12 Juni 2023 oleh Walikota Serang periode 2019-2024 nan berinisial “S” dan kesepakatan nan diambil oleh Kadisparpora pada 16 Juni 2023 menjadi bagian dari skenario nan melibatkan mantan pejabat tinggi Kota Serang. FAM Serang Raya menuntut agar mantan Walikota tersebut diperiksa sebagai saksi untuk memperlancar proses investigasi oleh Kejari.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi integritas penegakan norma di Kota Serang, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan nan sedang berlangsung.(Red)