PEKANBARU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperingatkan pengelola tempat intermezo malam (THM) agar operasional mereka tidak melanggar Perda. Apalagi intermezo malam dijadikan tempat peredaran dan konsumsi narkoba.
Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengingatkan, intermezo malam juga kudu beraksi sesuai dengan waktu nan telah ditentukan dalam Perda. Pengelola mesti mengikuti izin nan telah dibuat pemerintah kota.
“Kita imbau intermezo malam buka sesuai jadwal. Kita kelak koordinasi ke Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” kata Indra Pomi Nasution, Rabu (7/08/2024).
Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengawasi tempat intermezo malam. Seluruh pengelola tempat intermezo malam sudah dipanggil untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di tempat tersebut.
Apalagi kasus terbaru adanya kecelakaan lalulintas nan merenggut nyawa seorang pemotor, akibat ditabrak pengemudi mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba sepulang dari tempat intermezo malam.
“Kita sudah ingatkan tempat intermezo untuk mengawasi lokasinya masing-masing. Untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan penggunaan narkoba di tempat intermezo nya itu,” tambah Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Pihaknya juga menyampaikan mengenai hukuman administratif hingga pidana jika terdapat pelanggaran nan dilakukan tempat intermezo malam. Sementara dari pemerintah kota bisa memberikan hukuman penyegelan tempat hingga pencabutan izin jika terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Ia memastikan, bahwa pemerintah kota melalui Satpol PP mengintensifkan pengawasan intermezo malam. Pihaknya juga langsung menindak jika ada pelanggaran Perda.
“Razia tetap otomatis tetap kita lakukan. Razia, patroli, baru-baru ini kita berikan surat imbauan ke seluruh THM untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mengingatkan tempatnya (THM.red) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang,” pungkasnya. klikmx.c
Mul.Kilasnusantara.id