Pasca Implementasi Sertipikat Elektronik, Kakanwil BPN Banten Cek Layanan di Sejumlah Kantor Pertanahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kab.Tangerang -Kilasnusantara.id Minggu ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto melakukan kunjungan ke sejumlah instansi pertanahan nan ada di Provinsi Banten, Jumat (9/8/2024)

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau percepatan penyesuaian jasa pertanahan pasca penerapan Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah alias Sertipikat-el di seluruh instansi pertanahan se-Provinsi Banten.

“Dalam menerapkan Sertipikat Elektronik pada jasa pertanahan ada tahapan tambahan nan disebut Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik dan Pra Buku Tanah Elektronik” ujar Sudaryanto.

Tahapan alih media ini dilakukan dengan mendigitalisasi dan memvalidasi data-data nan ada pada sertipikat analog ke aplikasi pertanahan kemudian dilanjutkan dengan memastikan info Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada di info analog (fisik), info elektronik (aplikasi pertanahan) dan di lapangan telah sesuai, “Petugas pada tahapan alih media memastikan bagian tanah telah terpetakan, nan sudah terpetakan tidak _overlapping_ dan sering kali petugas berbareng pemilik tanah kudu bersama-sama memastikan pemisah dan posisi bagian tanah dengan melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.

Setelah diimplementasikannya sertipikat elektronik instansi pertanahan perlu lakukan banyak penyesuaian lantaran sebelum publikasi sertipikat elektronik ada proses alih media, Pra SU Elektronik, Pra BT Elektronik dan jajarannya sangat berhati-hati melaksanakannya. Namun setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya info siap elektronik, maka jasa elektronik publikasi Sertipikat el menjadi lebih sigap dan mudah ujarnya.

“Sertipikat Elektronik susah dipalsukan, banyak tahapan nan kudu diikuti, setiap step ada _password_ nya, kemudian ada kode-kode tertentu nan tidak mudah untuk ditiru, berbeda dengan sertipikat analog barangkali bisa direka-reka, tanda tangan, stempel dan sebagainya,” tegasnya.

Masyarakat bakal mendapatkan Sertipikat el pada jasa Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pemberian Hak, Wakaf dari tanah nan belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) alias Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah nan sudah bersertipikat, Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan dan lain lain).(Red)