Lebak _Kilasnusantara.id
Nyawa sudah di ujung tanduk malah di tuduh pungli,begitulah nan di alami Rosida ,Meneger Produksi yg bekerja di PT PWI6 Rangkasbitung ,Lebak .Soalnya ketika dia sakit dan sempat kritis di sebuah Rumah Sakit ternama di Jakarta akibat sakit yg di deritanya beberepa waktu lampau ,dan sekarang tetap dalam pemulihan kesehatan nya . Di duga di berikan hukuman SP (Surat Peringatan ) 1 ,2 dan 3 oleh Hrd PT PWI6 nan berjulukan Erikson Panjaitan dan di paksa untuk menandatangani surat peringatan tersebut di ruang kerja nya Selasa 3 September 2024. Namun mami Rosida panggilan berkawan nya merasa tidak bersalah enggan untuk menandatangani nya. Pasal nya ada buletin miring nan mencemar kan nama baiknya di sebuah buletin media online nan mengkaitkan nama Rosida di media tersebut .
Jelas perihal itu sangat mencemarkan nama baik Rosida selaku meneger di PT PWI6 tersebut . Dan bakal mengambi tindakanl langkah langkah norma atas pencemaran nama baik nya. Rosida ketika di mintai keterangan nya menepis semua apa nan dituduhkan pada nya .Masa orang sakit di tuduh pungli .Adapun jika ada rekan kerja nya nan memberikan santunan,kue ulang tahun alias support kok di bilang pungli . Itu adalah ulah orang – orang nan punya sifat iri dan dengki .Yang keberadaan saya banyak nan mau menyingkirkan posisi nya .Imbuhnya .
PT PWI6 nan berada didesa Sukamanah kecamatan Rangkasbiting kabupaten Lebak ,memproduksi Sepatu merk NB(News Balance )dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1200 orang .Rosida yg sering di panggil Mami Ros menceritakan ,bahwa Ia bekerja di situ atas dasar tawaran dari Mami KWAK sejak 2 tahun nan lampau .Entah kenapa selama 2 tahun tersebut ada saja orang -orang nan mau menjatuhkan dan mencoreng nama baiknya .Dan keberadaan Mami Kwak juga tetap menjadi tanda tanya di kalangan para tenaga kerja .karena pada hari Senin tanggal 2 September 2024 Mami KWAK nan menjabat sebagai kepala Produksi telah di berhentikan secara tidak hormat alias sepihak.
Di duga ada rencana permufakatan jahat oknum petinggi Hrd sejak di pimpin oleh seorang WNA Korea nan bernama
Mr Yun ,ingin menyingkirkan tenaga kerja nan tidak di sukainya . Padahal jelas keberadaan WNA dalam kepmenaker no40 tahun 2012 jelas TKA di larang menduduki kedudukan nan mengurusi personalia dan alias kedudukan tertentu .Jelas perihal ini sudah melanggar ketetapan undang – undang nan bertindak .
Diminta pihak Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten dan Dinas tenaga kerja kabupaten Lebak menyikapi perihal ini .Karena jika perihal ini di biarkan nasib para pekerja semakin terjajah oleh adanya kepemimpinan penduduk negara asing nan menjabat sebagai kepala Hrd .Terkait perihal tersebut pihak Imigrasi Propinsi Banten di minta memeriksa seluruh keabsahan keberadaan para tenaga kerja asing di PT PWI6 Lebak ,Rangkasbitung .
Lain lagi dengan Roiyah selaku Meneger bagian cutting ketika di konfirmasi melalui sambungana celulernya mengatakan semua buletin miring di media online itu tidak betul ,dan itu hanya mau menjatuhkan nama baik mereka ,tegas nya .
Hal senada di katakan Ririn salah satu selaku ketua Serikat Pekerja di PT PWI6 mengatakan ,ada pihak – pihak nan mau menghancurkan perusahaan PT PWi6 Rangkasbitung ,entah maksud nya apa hingga ada pihak yg mengatakan Serikat memberikan sejunlah duit kepada pihak media sebanyak 2 juta / perbulan kepada 15 orang wartawan ,uang dari mana ? Tujuan nya apa ? Baiknya jika ada pihak yg merasa di rugikan laporkan pada kami .Bukan kepada media yg gk jelas ,membuat buletin tanpa konfirmasi ,jelasnya.(Red)