KILASNUSANTARA.ID, LAMSEL — Lagi lagi Patroli Tekab 308 Polsek Katibung sukses mengendus pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.
Saat melaksanakan patroli didapati remaja ialah AG (18) dan MAH (21) penduduk Desa Tanjung Baru, Kecamatam Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sukses diamankan berikut dengan peralatan buktinya.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kejahatan di seputaran perbatasan Lamsel dan Bandar Lampung mendapati ada tiga orang laki-laki nan mencurigakan.
Dua orang di atas kendaraan Honda Vario warna putih sedang mengobrol di pinggir jalan dan satu orang dengan gerak-gerik membikin berprasangka polisi.
“Petugas menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Seketika mereka beranjak bakal pergi dan dapat dihambat, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).
Namun, saat digeledah satu dari salah satu tersangka membuang sandal nan dipakainya dan rupanya ada rokok kretek merek Senopati berisikan satu balut mini serbuk kristal warna putih nan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Keduanya mengaku bakal bertransaksi sabu untuk diberikan kepada seseorang nan tadi sedang mengobrol dan tidak mengenal nama serta identitas calon pembelinya.
“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan seseorang untuk diantarkan” imbuh AKP Aos Kusni Palah.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung berikut peralatan bukti, satu balut plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Keduanya dijerat Pasal 112 dan alias Pasal 114 dan alias Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (Nzr/hms)