epala Dinas Perhubungan Kota Serang Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

 kota Serang –kilasnusantara.id

Kepala Dinas Perhubungan Kota  Serang, Dr.H.Ikbal.,M.Kes diduga alergi terhadap wartawan dan Hal itu diungkapkan Salah Satu Pimpinan Redaksi Media Online Kalimati.id Putera Senin., (05/Agustus/2024).

Menurut Putera, Hal itu terbukti ketika dirinya beberapa kali hendak melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang.,Alasan tidak berada di instansi sang Kepala dinas dirasa sangat susah ditemui.

“Telah beberapa kali mencoba mendatangi instansi Dinas Perhubungan Kota Serang , tetapi Kepala Dinas tidak ada, serta sering menghubungi melalui telepon dan whatsapp tidak mendapat balasan,” ujarnya.

Ia heran, kenapa Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang terkesan mengelak dengan kehadiran media, padahal kehadiran media dalam rangka menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.

“Kawan-kawan media juga sangat butuh info nan jeli dan berimbang untuk bahan pemberitaan,” cetus Putera.,

Lanjut putera, ketika dilakukan sumpah kedudukan sebagai seorang pejabat, semestinya sudah siap menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak nan memerlukan informasi, lantaran perihal tersebut telah diatur oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang nan fungsinya menunjang keahlian pemerintah dalam perihal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers bakal memunculkan pemerintahan nan cerdas, bijak dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat bakal dapat mengetahui beragam peristiwa termasuk keahlian pemerintah, sehingga muncul sistem check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bermaksud untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Serang,”mengaku prihatin terhadap sikap Kepala Dinas tersebut nan dinilai alergi kepada media,.tegasnya

Biasanya jika pejabat susah untuk ditemui alias suka menghindar, itu bakal menimbulkan dugaan negatif nan kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan.,imbuhnya

“Tugas wartawan merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana info publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan buletin dengan dasar konfirmasi alias wawancara nan didapat dari narasumber, nan menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami Oleh Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang”,.

“Kecewa sie, iya. Seharusnya pejabat tersebut kudu lebih berkawan dengan para media Tapi tidak digubris.tutup,. (Red)