BPN Kab.Serang Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Serang -Kilasnusantara.id Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
melaksanakan aktivitas Sosialisasi dan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap T.A 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Kopo pada, Kamis (8/8/2024).

Dalam perihal ini dilakukan adanya penetapan letak tambahan di desa-desa nan berada di wilayah Kecamatan Kopo, Desa Babakan Jaya, Desa Carenang Udik, Desa Cidahu, Desa Gabus, Desa Garut, Desa Kopo, Desa Mekarbaru, Desa Nanggung, Desa Nyompok, Desa Ranca sumur, Kecamatan Jawilan, Desa Bojot, Desa Cemplang, Desa Jawilan, Desa Juni, Desa Kareo, Desa Majasari, Desa Pagintungan, Desa Parakan, Desa Pasirbuyut, dan Kecamatan Binuang di Desa Cakung.

Bertindak membuka dan memimpin aktivitas penyuluhan, ialah Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Yayat Ahadiat Awaludin nan di dampingi oleh jejeran tim panitia Ajudikasi.

Pada kesempatan itu, beliau menyampaikan dengan di tetapkannya letak tambahan pada program PTSL 2024 di Kabupaten Serang, meletakkan angan besar agar pelaksana nan ada di desa-desa baru ini untuk percepatan dan bertanggung jawab serta semangat dalam proses pengerjaanya dari proses pengumpulan info bentuk maupun pengumpulan info yuridis sampai publikasi Sertipikat Elektronik, sehingga masyarakat umumnya di kabupaten serang mempunyai agunan norma kewenangan atas tanah nan dimilikinya.

Turut datang pada sosialisasi ini Camat Kopo, Camat Jawilan, dan Camat Binuang beserta petugas PTSL di masing-masing desa tambahan. Untuk pembekalan agar saat melaksanakan
Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat melangkah dengan baik secara izin ataupun tercapai target-terget nan sudah ditetapkan.

Hal ini dilaksanakan adalah corak upaya mensukseskan Program Strategi Nasional ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang meminta dukungannya dan bakal terus bekerja sama dengan beragam pihak mengenai untuk memastikan bahwa program ini memberikan faedah jangka panjang dan agunan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.(Red)