Bappenda Kabupaten Bogor Membuka Kegiatan Pelayanan Publik Berupa Layanan Pembayaran Pajak dan Penghapusan Denda Pajak.PBB

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

KAB BOGOR –sri-media.com  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor meluncurkan program inovatif berupa pemberian jasa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Program penghapusan denda PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) bagi masyarakat Kabupaten Bogor itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia nan ke-79.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada wajib pajak. Ia berambisi masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

“Kami sampaikan berita ceria bagi masyarakat Kabupaten Bogor nan bayar pajak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79, bakal mendapatkan penghapusan denda pajak PBB P2,” ujar Andri, saat ditemui di kantornya, Selasa (6/8/2024).

Dengan adanya program penghapusan pajak PBB ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan faedah langsung dari pembayaran pajak nan mereka lakukan. Bappenda Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan nan terbaik kepada seluruh penduduk dalam rangka mendukung pembangunan wilayah dan merayakan kemerdekaan Indonesia.

Dijelaskan Andri, program relaksasi berupa penghapusan denda PBB P2 di Kabupaten Bogor ini bertindak mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2024.

Agar dapat menikmati program penghapusan denda pajak PBB P2 ini, masyarakat Kabupaten Bogor dapat mendatangi beberapa instansi UPT Pajak Daerah Kelas A di bawah Bappenda Kabupaten Bogor.

Diantaranya:

1.Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Leuwiliang

2. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas

3. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol

4. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Parung

5. KantorUPT Pajak Daerah Kelas A Caringin

6. Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Citeureup

7. Kantor UPT Pajak Daerah Sukaraja

8. Kantor UPT Pajak Daerah Gunung Putri

9. Kantor UPT Pajak Daerah Ciawi

10. Kantor UPT Pajak Daerah Cigudeg

“Kami berambisi program penghapusan denda pajak ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam bayar pajak secara tertib dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah,” ungkap Andri Hadian.

Bahkan secara unik Bappenda Bogor membikin surat tugas kepada para Kepala UPT Pajak Daerah untuk membuka aktivitas pelayanan publik berupa jasa pembayaran pajak dan penghapusan denda pajak. Hal itu sesuai surat info Pj Bupati Bogor Nomor 699 Tahun 2024 tentang pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Program potongan pajak PBB ini juga merupakan salah satu upaya Bappenda Kabupaten Bogor untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat nan telah turut serta dalam pembangunan daerah. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam membangun Kabupaten Bogor dapat semakin ditingkatkan.

“Semoga program ini dapat memberikan faedah nan besar bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan semakin mempererat rasa persatuan dan kebersamaan dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-79,” tutur Andri.***Red

Navigasi pos